Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintahan;
  2. bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Sikka harus melindungi warganya, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER_18/MEN/IX/2007
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-07/MEN/IV/2008
  7. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pencegahan Perdagangan Orang;
V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang;
VI. Rehabilitasi dan Pemulangan;
VII. Rencana Aksi Daerah;
VIII. Gugus Tugas:
IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
X. Kerjasama dan Kemitraan;
XI. Pembinaan dan Pengawasan;
XII. Pembiayaan;
XIII. Ketentunan Pidana;
XIV. Ketentuan Lain-Lain;
XV. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
05 September 2016

Diundangkan Tanggal
05 September 2016

Berlaku Tanggal
05 September 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (461.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar