Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Sikka No.3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang penjabaran nilai pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2020
Berlaku Tanggal
18 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/No. 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.