Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa perlu melakukan penataan desa;
- bahwa pelaksanaan penataan desa sebagaimmana dimaksud pada huruf a, guna terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diakukan pengaturan tentang penataan desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (^) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENATAAN DESA dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Kebijakan Penataan Desa;
III. Pembentukan;
IV. Penghapusan Desa;
V. Perubahan Status Desa;
VI. Penetapan Desa dan Desa Adat;
VII. Pembiayaan;
VIII. Pembinaan Dan Pengawasan;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.