Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019

Berlaku Tanggal
03 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No. 08

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar