Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan dan Pembangunan Tambak, Tugu/Monumen di Kabupaten Simalungun
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Nomor
9 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan dan Pembangunan Tambak, Tugu/Monumen di Kabupaten Simalungun
Ditetapkan Tanggal
01 November 2010
Diundangkan Tanggal
18 November 2010
Berlaku Tanggal
18 November 2010
Sumber
LD. 2010/ No. 9 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.