Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Bhwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil di Daerah, maka dalam rangka penetapan program prioritas daerah perlu segera dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan terhadap kebijakan dibidang administrasi kependudukan;
bahwa dengan tetap memperhatikan beberapa Surat Menteri Dalam Negeri yaitu Nomor 474.4/1779/MD tanggal 13 Oktober 2003 Perihal Penerapan Spesifikasi Blangko Dokumen Penduduk, Nomor 474.4/2292/MD tanggal 16 September 2005 Perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Nomor 470/3166/MD tanggal 15 Desember 2005 Perihal Penerapan SIAK dalam Percepatan Pembangunan Database Kependudukan dan Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 Perihal Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional;
bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, regulasi dibidang pelayanan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dari Sistim Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang saat ini tidak lagi mencetak blangko kartu penduduk dan blangko catatan sipil ke Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang pencetakan blangko kartu tanda penduduk dan blangko catatan sipil dilakukan oleh pencetakan yang telah mempunyai kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kependudukan dan catatan sipil, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007
Berlaku Tanggal
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini: