PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa melalui sumber-sumber pembiayaan berdasarkan Desentralisasi, maka perlu diatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang menjadi kewenangannya;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
10
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007
Berlaku Tanggal
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.