Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2012

Berlaku Tanggal
25 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar