Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Sinjai dan semakin pesatnya usaha perdagangan eceran dalam bentuk toko modern yang memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;