PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Antar Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lainnya demi kepentingan masing-masing;
- Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengaturan terhadap bentuk kerjasama, obyek kerjasama, dan akibat yang ditimbulkan dari proses kerjasama tersebut sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antara Desa perlu ditinjau kembali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
12
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Kerjasama Antar Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007
Berlaku Tanggal
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.