Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Desa Lamatti Riattang dan Pembentukandesa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) Lamatti Riattang, mengusulkan pemekaran Desa Lamatti Riattang dan pembentukan Desa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Lamatti Riattang perlu dilakukan pemekaran dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat dan potensi wilayah Desa;
  3. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan desa diharapkan pelayanan pada masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat desa yang bersangkutan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 ini adalah:

  1. : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8122)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersi dan bebas dari Korupsi
  3. Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).

(1) Wilayah Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi:
a. Dusun Saharu;
b. Dusun Sahoddi, dan
c. Dusun Barang. (2) Batas wilayah Desa Lamatti Riattang Kacamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Lappa Cinrana;
b. Sebelah Timur dengan Desa Desa Lamati Riaja/Lamatti Riawang;
c. Sebelah Selatan dengan Desa BulutelluE, dan
d. Sebelah Barat dengan Desa DuampanuaE

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
15 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pemekaran Desa Lamatti Riattang dan Pembentukandesa Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2005

Berlaku Tanggal
30 Desember 2005

Sumber
LD.2005/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar