Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (Ska-b) dan Izin-izin Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendukung berhasilnya penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyesuaikan kembali produk-produk hukum daerah dalam bidang pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah;
bahwa pemberian perizinan adalah suatu kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
bahwa dalam rangka menggali potensi sumbersumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung semakin menigkatnya perkembangan dunia usaha industri, perdagangan, jasa dan usahausaha lainnya dalam wilayah Kabupaten Sinjai, maka setiap orang pribadi atau badan hukum diwajibkan memiliki Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan izin-izin lainnya sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Perda Tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (Ska-b) dan Izin-izin Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai
Ditetapkan Tanggal
04 April 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2005/NO.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini: