Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Sinjai memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. pembangunan daerah Kabupaten Sinjai sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
  16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
  17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional Tahun 2010-2014
  18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai

MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2008-2013

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (105.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar