PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum guna meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum;
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik Daerah dalam mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.2, TLD No. 101
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.