Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyidik Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Peraturan Daerah sebagai Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan dan ditegakkan secara konsekwen;
untuk menegakkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud tersebut di atas, keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat penting dalam penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai perlu di cabut karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimakud maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di ilingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah.10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI