Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2005
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 1 Tanggal 2 November 1999 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;