PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol;
- bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan pengendaliannya;
- bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
4
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.