Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Rakyat/hutan Milik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan kayu pada hutan rakyat/hutan milik dan dalam rangka melestarikan lingkungan hidup serta pengamanan pemanfaatan kayu, maka perlu mengatur peredaran kayu hutan rakyat/hutan milik;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c, maka telah memberi kewenangan kepada Kabupaten dalam menyelenggarakan perizinan karena baik biaya maupun dampak negatif yang ditimbulkan menjadi beban Kabupaten;