Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 9, Nomor 10, dan 15 Tahun 2005 serta merujuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 73/M.Kominfo/3/2005 tentang tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi, serta pos dan telekomunikasi;
bahwa Kabinet Indonesia Bersatu telah melakukan restrukturisasi kelembagaan, dimana unsur sub sektor Pos dan Telekomunikasi di Departemen Perhubungan, Kementerian Kominfo dan LIN merger menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika;
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 dan Permen Keminfo nomor 011/PIM.Kominfo/IV/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kominfo;
bahwa oleh karena tugas pokok, fungsi dan sasaran pengolahan data dan informasi yang selama ini di kelola oleh Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten Sinjai sejalan dengan tujuan dan sasaran Pengelolaan Pos dan Telekomunikasi, maka kedua kewenangan tersebut dapat dilaksanakan satu unit kerja;
bahwa dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten Sinjai perlu ditinjau kembali untuk diganti dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai;