PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
5
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2012
Berlaku Tanggal
25 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.