Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan, keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat;
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai.