Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
pengaturan pengelolaan air tanah yang dimaksudkan untuk memelihara ketersediaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan sehingga dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air tanah;
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Air Tanah, perlu pengaturan tentang pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.