PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengisian formasi perangkat Desa dapat dilakukan dengan pengangkatan sesuai dengan kondisi budaya masyarakat setempat;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 12) perlu ditinjau kembali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
6
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007
Berlaku Tanggal
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.