Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Sinjai merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Sinjai berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu;