Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan otonomi, maka dalam pengaturan desa dipandang perlu mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam satu peraturan tersendiri;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007

Berlaku Tanggal
21 Februari 2007

Sumber
LD.2007/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar