PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan otonomi, maka dalam pengaturan desa dipandang perlu mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam satu peraturan tersendiri;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2007
Berlaku Tanggal
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.