Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Sinjai yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Sinjai;
- perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
- Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai 18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.