Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
  2. untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
  3. berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat Kabupaten Sinjai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
26 November 2013

Berlaku Tanggal
26 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.7, TLD NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar