Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten, DPRD dan masyarakat;
  2. bahwa perencanaan pembangunan yang melibatkan semua unsur dalam masyarakat diharapkjan dapat menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah;
  3. bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat merupakan salah satu model partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sekaligus merupakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang harus ditumbuhkembangkan dalam upaya menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerah sesuai dengan visi Kabupaten Sinjai: bahwa keikutsertaan masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik perlu dilindungi dan diatur agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287)
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat dilaksanakan secara berjenjang meliputi:
a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan Kecamatan;
c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM SKPD Kabupaten, dan
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
8 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
04 April 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2005/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.