PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Sinjai serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, perlu penambahan modal melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai;
- untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perkonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal;
- berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
8
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
26 November 2013
Berlaku Tanggal
26 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.8, TLD NO.50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.