Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2012

Berlaku Tanggal
25 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.9, TLD NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar