Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan peraturan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh pemegang kas, pemegang barang atau bendaharawan dan pegawai negeri bukan pemegang kas, pemegang barang atau bendaharawan harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah.