Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik daerah dalam mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.