Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang No.20 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.14 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980,
  15. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1990,
  16. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1990,
  17. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990,
  18. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1991,
  19. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1991,
  20. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1992,
  21. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1992,
  22. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
  25. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  26. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  27. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  28. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007,
  29. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008,
  30. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008,
  31. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
  32. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006,
  33. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  34. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2009

Berlaku Tanggal
17 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SINTANG: 44 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar