Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham 19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.