Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat merupakan badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pendapatan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.40 Tahun 2007,
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
  17. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
  19. Peraturan Daerah No.1 Tahun 1999,
  20. Peraturan Daerah No.25 Tahun 2006,
  21. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008,
  22. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran Keuangan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
20 April 2015

Diundangkan Tanggal
20 April 2015

Berlaku Tanggal
20 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.1, TLD No.1, LL KAB. LANDAK: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar