Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah;
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
Ganti Rugi dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
ketentuan Peralihan;
Ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/NO.1, LL KAB.SINTANG: 40 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (459.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar