Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangla pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam kaitannya dengan pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang, perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang No.19 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,
  14. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003,
  17. Peraturan Daerah Sintang No.12 Tahun 1980,
  18. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  19. Peraturan Daerah Sintang No.3 Tahun 2006,
  20. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Perusahaan, Pelaksanaan Pengurusan Keuangan serta Penetapan dan Penggunaan Laba, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2008

Berlaku Tanggal
01 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. SINTANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar