PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2011
Berlaku Tanggal
22 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.12, TLD No.12, LL KAB SINTANG: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.