Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010
– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
Satuan Pendidikan;
Peserta Didik;
Pendidikan Formal;
Pendidikan Non Formal;
Pendidikan Anak Usia Dini;
Pendidikan Inklusif;
Pendidikan Keagamaan;
Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;
Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan;
Sarana dan Prasarana;
Evaluasi;
Akreditasi;
Pengawasan;
Wajib Belajar;
partisipasi Masyarakat;
Pendanaan Pendidikan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.