Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945,
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.