PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
19
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2007
Berlaku Tanggal
30 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.19, TLD NO.19, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.