Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;