Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.13 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
  15. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  16. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
  18. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  25. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Keppres No.42 Tahun 2002,
  26. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2002,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.3 Tahun 2002,
  29. Peraturan Daerah Sintang No.4 Tahun 2002,
  30. Peraturan Daerah Sintang No.34 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2006 dalam 6 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Nomor
2 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
Ditetapkan Tanggal
01 November 2007
Diundangkan Tanggal
01 November 2007
Berlaku Tanggal
01 November 2007
Sumber
LD.2007/NO.2, LL KAB. SINTANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (936.96 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.