Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah). Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh rupiah)
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.