Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang, maka pemerintah kabupaten sintang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 1980,
- Peraturan Daerah No.25 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah no.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan Dan Penggunaan Laba, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
20 April 2015
Diundangkan Tanggal
20 April 2015
Berlaku Tanggal
20 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2, TLD No.2, LL KAB. SINTANG: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (118.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.