Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.19 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2002,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan;
Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan;
ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014

Berlaku Tanggal
03 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB. SINTANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar