Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten Sintang perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan, dimana administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan startegi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terorganisir dan berkesinambungan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan pasal 26 UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang No.3 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2006,
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang No.52 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang No.6 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  13. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  14. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,
  15. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  16. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
20 April 2015

Diundangkan Tanggal
20 April 2015

Berlaku Tanggal
20 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.3, TLD No.3, LL KAB. SINTANG: 74 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (504.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar