Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.20 Tahun 2000,
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2000,
  6. Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  9. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  14. Undang-Undang No.36 Tahun 2004,
  15. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000,
  16. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001,
  17. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,
  18. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,
  19. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2004,
  20. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.61 Tahun 2004,
  21. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  22. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2002,
  23. Peraturan Daerah Sintang No.3 Tahun 2002,
  24. Peraturan Daerah Sintang No.4 Tahun 2002,
  25. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 5 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
4 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2005/NO.4, LL KAB. SINTANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (711.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar