Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengatur Wilayahnya dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum dalam berusaha agar tercapai tertib usaha perdagangan dan dengan menggunakan tempat dan atau ruang tertentu, diwajibkan kepada setiap orang dan atau badan untuk memiliki Izin Tempat Usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
  5. Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.36 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
  14. Peraturan Daerah Sintang No.5 Tahun 2002,
  15. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Ketentuan Perizinan, Persyaratan, jangka Waktu Berlaku Izin, Wewenang, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Penyidik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
4 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Izin Tempat Usaha

Ditetapkan Tanggal
19 September 2008

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.4, LL KAB. SINTANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.1 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar