Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengatur Wilayahnya dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum dalam berusaha agar tercapai tertib usaha perdagangan dan dengan menggunakan tempat dan atau ruang tertentu, diwajibkan kepada setiap orang dan atau badan untuk memiliki Izin Tempat Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sintang No.14 Tahun 2000,
- Peraturan Daerah Sintang No.5 Tahun 2002,
- Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Ketentuan Perizinan, Persyaratan, jangka Waktu Berlaku Izin, Wewenang, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Penyidik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.