Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang No.27 Thn 1959,
- Undang-Undang No.5 Thn 1960,
- Undang-Undang No.8 Thn 1981,
- Undang-Undang No.6 thn 1983,
- Undang-Undang No.16 Thn 1985,
- Undang-Undang No.19 Thn 1997,
- Undang-Undang No.28 Thn 1999,
- Undang-Undang No.31 Thn 1999,
- Undang-Undang No.14 Thn 2002,
- Undang-Undang Nomor 17 Thn 2003,
- Undang-Undang No.1 Thn 2004,
- Undang-Undang No.15 Thn 2004,
- Undang-Undang No.30 Thn 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Thn 2004,
- Undang-Undang No.33 Thn 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Thn 2009,
- Undang-Undang No.12 Thn 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Thn 1983,
- Peraturan Pemerintah No.40 Thn 1996,
- Peraturan Pemerintah No.24 Thn 1997,
- Peraturan Pemerintah No.37 Thn 1998,
- Peraturan Pemerintah No.55 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Thn 2006,
- Peraturan Pemerintah No.38 Thn 2007,
- Peraturan Pemerintah no.41 Thn 2007,
- Peraturan Pemerintah No.69 Thn 2010,
- Peraturan Pemerintah No.91 Thn 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Thn 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.07/2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan Dan Penetapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Kedaluwarsa Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.